Pendirian sebuah perusahaan adalah langkah penting dalam menjalankan usaha dan mengembangkan potensi bisnis.
Di beberapa negara, termasuk di Indonesia, bentuk perusahaan yang populer adalah Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan PT perorangan adalah PT yang dimiliki sepenuhnya oleh satu orang tanpa adanya mitra atau pemegang saham lainnya.
Dalam artikel ini, kami akan membahas kualifikasi dan prosedur pembuatan PT perorangan di Indonesia.
Persyaratan Kualifikasi
Untuk memenuhi kualifikasi sebagai pemilik PT perorangan di Indonesia, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dasar berikut
a. Warga Negara Indonesia
Anda harus menjadi warga negara Indonesia atau memiliki status sebagai Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal tetap (KITAP).
b. Usia Dewasa
Anda harus berusia minimal 18 tahun pada saat pendirian PT perorangan.
c. Kapasitas Hukum Penuh
Anda harus memiliki kapasitas hukum penuh, yang berarti tidak dalam keadaan pailit atau sedang dalam hukuman pidana.
Prosedur Pembuatan PT Perorangan
Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus Anda ikuti untuk mendirikan PT perorangan di Indonesia
a. Memilih Nama Perusahaan
Anda perlu memilih nama yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Pastikan juga nama tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
b. Pembuatan Akta Pendirian
Anda harus menyusun akta pendirian yang berisi informasi tentang perusahaan, termasuk nama, alamat, tujuan, modal dasar, serta identitas lengkap pemilik untuk mendirikan PT perorangan.
Jika merasa kesulitan dan ingin lebih mudah, Anda dapat menggunakan layanan Jasa pembuatan PT perorangan seperti LegalSatu untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan akta pendirian.
Selain itu menggunakan jasa PT perorangan lebih efisien bagi seorang pengusaha yang sibuk dalam mengembangkan bisnis.
c. Membuka Rekening Bank
Membuka rekening bank atas nama perusahaan adalah langkah penting.
Anda perlu menyediakan modal yang telah ditentukan dalam akta pendirian untuk disimpan di rekening bank perusahaan.
d. Mendaftarkan ke Notaris
Anda harus mendaftarkan akta pendirian ke notaris terdaftar untuk mendapatkan pengesahan dan legalitas hukum.
e. Mendaftarkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Jika perusahaan Anda bergerak di sektor tertentu yang memerlukan izin dari BKPM, Anda harus mendaftarkan perusahaan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BKPM.
f. Mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Anda perlu mendaftarkan PT perorangan Anda ke DJP untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kewajiban perpajakan.
g. Mendaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Proses pendaftaran ke SABH akan memberikan identitas hukum resmi bagi perusahaan Anda dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
h. Izin dan Perizinan Tambahan
Berdasarkan jenis usaha yang Anda lakukan, Anda mungkin perlu mengajukan izin dan perizinan tambahan sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor atau daerah Anda.
Kesimpulan
Mendirikan PT perorangan di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan prosedur yang harus Anda ikuti.
Kualifikasi sebagai pemilik PT perorangan meliputi syarat kewarganegaraan, usia, dan kapasitas hukum penuh.
Pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku serta berkonsultasi dengan profesional hukum atau akuntansi untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum yang berlaku dalam mendirikan PT perorangan di Indonesia.