Belum lama ini, Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan KTP digital untuk masyarakat Indonesia. Ini merupakan peningkatan dari pendataan demografis Indonesia.

Sejak diketahui pendataan kependudukan di Indonesia terus meningkat dari KTP biasa menjadi KTP elektronik, kabarnya selama ini juga disiapkan KTP digital untuk penduduk Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri dikenal sebagai bukti identitas yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga kartu ini harus disimpan dengan baik. Jika Anda kehilangan KTP Anda, Anda dapat mengurusnya dengan cara dan syarat yang dapat Anda lihat di Qilat.id.

Keberadaan NIK dinilai sangat penting karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya layanan publik yang memerlukan persyaratan administratif. Seperti mendaftar asuransi kesehatan, formalitas dengan polisi, persyaratan pernikahan, membuka rekening bank, dll.

KTP digital atau identitas digital sendiri adalah pengalihan KTP elektronik yang saat ini digunakan masyarakat Indonesia ke telepon genggamnya, baik berupa foto maupun kode QR. Menurut laporan, KTP digital ini selanjutnya bisa dilihat melalui ponsel di aplikasi khusus yang disediakan oleh pihak terkait.

Namun, itu baru draf Dukcapil dan Kemendagri dan belum dipublikasikan. Seperti diketahui, KTP Digital saat ini masih menjadi bahan kajian internal di Dukcapil.

Lalu apa bedanya KTP digital dengan e-KTP yang saat ini banyak digunakan?

1. Bentuk fisik

E-KTP dikenal memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang. Berbeda dengan KTP digital yang hanya berupa gambar KTP dan Kode Respon Cepat atau Quick Response (QR) Code.

2. Penerbitan

KTP elektronik dan KTP digital memiliki perbedaan dalam hal exposure. Jika saat mengajukan KTP elektronik, masyarakat harus menunggu dicetak oleh kantor Dukcapil setelah diserahkan oleh warga dan warga mendaftarkan identitasnya, KTP digital menawarkan akses yang lebih mudah karena sudah tersimpan di semua ponsel.

3. Penyimpanan

KTP elektronik atau E-KTP dan KTP digital memiliki bentuk yang berbeda, sehingga cara atau lokasi penyimpanannya juga sangat berbeda. Biasanya, KTP elektronik disimpan di dompet atau tempat kartu, sedangkan KTP digital hanya perlu disimpan di ponsel.

4. Akses

Perbedaan utama antara KTP elektronik dan KTP digital adalah bagaimana kartu tersebut diakses. Sementara dengan KTP elektronik Anda dapat mengakses dan melihat data secara langsung tanpa koneksi internet, dengan KTP digital Anda memerlukan koneksi internet untuk mengakses.

5. Kenyamanan

Perbedaan yang paling jelas dapat dilihat dari perspektif kegunaan. Dalam e-KTP, terkadang masyarakat merasa malu karena sering dimintai fotokopi saat menangani berbagai urusan. Hal ini tidak berlaku lagi di KTP Digital karena di KTP Digital sudah terhubung oleh berbagai akses layanan yang disediakan pemerintah.